Selasa 04 Oct 2011 20:14 WIB

KPK Tahan Mantan Bupati Nias Selatan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, Selasa (4/10).

Fahuwusa ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka FL selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (4/10).

Fahuwusa diumumkan sebagai tersangka pada 26 April 2011. Ia dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap berupa uang senilai Rp 100 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait.

Pemberian uang dimaksudkan agar Saut selaku Koordinator Pemilukada wilayah Sumatera Utara bisa mengikutsertakan Fahuwusa sebagai calon bupati Nias Selatan periode 2010-2016. Pasalnya, pencalonan Fahuwusa dalam pemilukada bupati Nias Selatan dianulir karena tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.

Kasus dugaan suap ini sendiri dilaporkan ke KPK oleh Saut. Anggota KPU Divisi Pengawas itu melaporkan uang dari Fahuwusa sebagai penerimaan gratifikasi. Oleh KPK, Fahuwusa dijerat sebagai tersangka dengan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement