Selasa 04 Oct 2011 11:59 WIB

Drajad Wibowo Minta BI 'Pecat' Budi Mulya karena Minta Duit ke Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap salah satu deputi gubernur BI yang terkait dengan Bank Century, salah satunya dengan menonaktifkan yang bersangkutan.

Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menyatakan di Jakarta, Selasa, bahwa penonaktifan Deputi Gubernur BI Budi Mulya adalah untuk mempermudah pemeriksaan.

Drajad mengungkapkan, ada dua hal yang harus dilakukan BI terkait terungkapnya peminjaman dana Rp1 miliar oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya ke pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

"Sebaiknya BI lakukan setidaknya dua hal, yaitu menskors atau bahkan menonaktifkan yang bersangkutan," kata Drajad.

Ia juga menyarankan agar BI segera mengubah kode etik dan sistem pengawasan internal bagi seluruh pegawai di bank sentral tersebut.

"BI selama ini membangun kode etik, GCG (good corporate governance) dan sistem pengawasan bagi bankir. Sudah saatnya BI membangun dan merevisi ulang kode etik, GCG dan sistem pengawasan internal bagi pegawai BI," ujarnya.

Drajad berpendapat sikap BI yang hanya akan menggeser tugas Budi Mulya menjadi penanggungjawab urusan kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, museum, dan kantor perwakilan, bukanlah tindakan yang tepat, karena ini akan berpotensi mengganggu pemeriksaan atas kasus yang bersangkutan.

"BI sebagai lembaga akan babak belur lagi. Jadi untuk menyelamatkan lembaga, sebaiknya dinonaktifkan," tuturnya.

Sebelumnya, juru bicara BI Difi Djohansyah mengatakan tugas direktorat pengelolaan moneter kini diambilalih oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Direktorat Pengelolaan Devisa dipegang oleh Hartadi A Sarwono, dan pengelolaan informasi oleh Ardhayadi Mitroatmodjo.

Sedangkan Budi Mulya untuk sementara digeser menjadi pemegang urusan kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, museum, dan kantor perwakilan. Difi menyatakan, hingga kini BI belum bisa menonaktifkan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur.

"Undang-Undang Bank Indonesia mengatakan anggota Dewan Gubernur bisa diberhentikan kalau terbukti secara hukum pidana atau mengundurkan diri," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement