REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR hanya memiliki waktu 38 hari lagi untuk membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2012. Apabila DPR tak berhasil menyelesaikan pembahasan APBN 2012 sampai awal November mendatang, maka DPR akan melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Atas alasan itulah, Ketua DPR Marzuki Alie meminta kepada KPK agar mempertimbangkan pemeriksaan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) sampai awal November. Setidaknya tidak memeriksa para pimpinan Banggar sekaligus agar Banggar punya waktu yang cukup untuk membahas APBN 2012.
“Ini semata-mata untuk kepentingan rakyat, karena itu saya meminta KPK bisa bijaksana untuk menunda dulu sementara pemeriksaan para pimpinan Banggar,” kata Marzuki Alie di Jakarta, Ahad (2/10).
Menurut Marzuki, pimpinan Banggar saat ini sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan pembahasan APBN 2012. Proses pemeriksaan pimpinan Banggar oleh KPK dinilai akan menghambat pembahasan APBN. “Ini kan untuk kepentingan rakyat juga.”
Marzuki melanjutkan, harapannya agar KPK menunda pemeriksaan pimpinan Banggar jangan dimaknai sebagai langkah untuk menghalang-halangi proses hukum kasus korupsi di KPK.
Marzuki menegaskan, dirinya dan Partai Demokrat akan selalu berada di depan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun demikian, harus pula dilihat bahwa waktu yang tersisa untuk membahas anggaran negara lebih dari Rp 1.300 triliun bukanlah perkara enteng. Kegagalan DPR membahas APBN akan berdampak pada kerugian besar bagi rakyat karena pembangunan tidak akan bisa jalan.
Karena itu, Marzuki meminta kepada semua pihak agar memahami kerangka berpikir dirinya. Jangan hanya gara-gara mengatakan pendapat penundaan pemeriksaan pimpinan Banggar oleh KPK, lantas dicap sebagai pendukung koruptor.
“Makanya saya heran kenapa langsung dicap pendukung koruptor oleh ICW dan PUKAT UGM,” katanya.
Marzuki melanjutkan, baik dirinya maupun pimpinan DPR lainnya tidak punya kepentingan atas tuduhan korupsi terhadap para pimpinan Banggar dan pemanggilan mereka oleh KPK. “Saya tidak akan membela orang per orang, konsultasi dengan KPK untuk mencari kesamaan kerangka berpikir saja,” kata Marzuki.