Jumat 30 Sep 2011 18:30 WIB

Demi Mahasiswa, Komnas HAM Desak Mendiknas Tuntaskan Sengketa Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh untuk menyelesaikan sengketa Universitas Trisakti (Usakti) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang eksekusi terhadap jajaran rektorat.

"Komnas HAM melayangkan surat kepada Mendiknas agar menengahi persoalan Trisakti. Jika tidak terselesaikan berpotensi merugikan mahasiswa," kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim di Jakarta, Jumat (30/9).

Ifdal mengatakan putusan MA terkait eksekusi terhadap jajaran rektorat Usakti harus tetap dilaksanakan, agar hak pendidikan mahasiswa tidak terganggu persoalan sengketa tersebut.

Ifdal menyebutkan pihak Kemendiknas harus proaktif memanggil pihak terkait persoalan sengketa Usakti dan mencari jalan keluarnya . Komnas HAM melayangkan surat Nomor 2.098/K/PMT/VIII/2011 kepada Mendiknas Mohammad Nuh , agar mengambil alih persoalan Usakti sehingga statusnya menjadi jelas.

Ifdal membantah pihak Komnas HAM pernah menyebutkan pelaksanaan eksekusi jajaran rektorat Usakti berpotensi pelanggaran HAM. Ifdal mengungkapkan justru tidak ada ketegasan dari putusan MA akan menimbulkan kerugian terhadap mahasiswa Usakti yang menjalankan proses perkuliahan.

Khususnya hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur Pasal 12 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mahasiswa terganggu

Sementara itu, pengacara pihak Yayasan Usakti, Patra M Zein menuturkan persoalan sengketa Usakti yang tidak terselesaikan secara cepat akan mengganggu hak mahasiswa.

Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar menyatakan pertemuan antara Komnas HAM dengan perwakilan Yayasan Usakti untuk mengklarifikasi adanya pernyataan tentang putusan MA yang berpotensi melanggar HAM.

Abi menambahkan pihaknya meminta Komnas HAM menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, agar segera menetapkan putusan MA terkait eksekusi terhadap jajaran rektorat Usakti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement