REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menakertrans, Muhaimin Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Senin (3/9) pekan depan.
Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memastikan kehadirannya. "Kami dari pihak KPK sudah mendapat konfirmasi bahwa Pak Muhaimin akan hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (30/9).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar, Senin (3/10). Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.
Dalam kasus suap itu, nama Muhaimin disebut sebagai pihak yang akan menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak tersangka Dharnawati. Uang tersebut diperuntukan untuk jatah THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran Muhaimin.