Jumat 30 Sep 2011 15:32 WIB

Berkas Zainal Hoesein Dikembalikan Kejaksaan untuk Dilengkapi Kesaksian Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Anton Bachrul Alam mengatakan berkas Zainal Arifin Hoesein telah dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian. Pengembalian itu terkait dengan keterangan tambahan yang dibuat Ketua MK Mahfud MD dan dan dua hakim MK lainnya.

"Berkas Zainal sudah dikembalikan, itu sudah P19 (dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi, red)," kata Bachrul Alam usai shalat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jakarta.

Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan keterangan Mahfud MD serta dua hakim MK lainnya yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati telah dibuat dan tinggal menunggu kelengkapan berita acaranya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dan dua hakim MK lainnya datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari Kamis(29/9)atas keinginan mereka sendiri sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka Zainal Arifin Hoesein terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Pihak yang hadir pada gelar perkara yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan kedua tersangka pembuat surat palsu MK Masyhuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein. Hal tersebut dilaksanakan atas permintaan kuasa hukum Zainal Arifin.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan foto copy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.

Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement