REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Seorang guru honor di salah satu SMK Negeri di Kota Jambi yang dilaporkan ke polisi akibat dugaan melakukan penganiayaan terhadap siswanya didalam kelas yang terjadi pada Kamis lalu (22/9), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dimintai keterangannya dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan secara resmi menjadi tersangka, kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Jambi, Iptu Deni Mulyadi, di Jambi Jumat.
Hasil pengakuan tersangka dari pemeriksaan bahwa yang bersangkutan mengakui telah memukul korban Khairul Tamimi siswa kelas 1 di SMKN 1 Kota Jambi memisah temannya yang sedang bermain namun malah Tamini yang dianiaya gurunya berinisial Ek sebagai guru honorer komputer di sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dari ibu korban, bahwa anaknya tidak bergelut didalam kelas namun anaknya yang memisahkan teman-temannya sebelum guru datang tetapi setelah gurunya datang malah korban yang diterjang paha kirinya lalu baju korban ditarik dan disandarkan ke dinding dan saat itulah korban dicekik pelaku sambil mengatakan 'Apa kamu jagoan,'.
Setelah kejadian pihak korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsekta Telanaipura tetapi waktu itu pihak kepolisian memanggil pihak sekolah dan pelaku agar persoalan tersebut agar diselesaikan terlebih dulu melalui musyawarah dengan pihak sekolah.
Karena masih menghargai pihak sekolah orang tua korban tidak jadi melaporkan guru yang menganiaya anaknya tersebut, tetapi hari ini kami ke sekolah, justru tidak ada penyelesaiannya.
Malah kepala sekolahnya membela guru yang menganiaya korban dan kepala sekolah itu bilang kenapa anak saya bahwa korban bisa saja dikeluarkan dari sekolah.
Usai kejadian itu korban kini mengalami sulit minum air akibat dicekik gurunya dan pihak keluarga sudah melakukan visum terhadap anaknya sesaat setelah kejadian di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher.