Jumat 28 Dec 2018 14:05 WIB

Guru Suntik dan Beri Obat Antitidur ke Anak Divonis 18 Bulan

Kasus penganiayaan tersebut menyita perhatian global.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Guru Taman Kanak-Kanak RYB Education New World, Beijing, divonis hukuman penjara selama 18 bulan akibat perbuatan penganiayaan terhadap anak didiknya.

Putusan Pengadilan Distrik Chaoyang juga menyebutkan bahwa Liu Yan'an dilarang melakukan pekerjaan sebagai guru TK dan sejenisnya selama lima tahun. Demikian unggahan di laman berita media sosial Sina Weibo, Jumat (28/12)

Guru perempuan tersebut ditahan pada Desember 2017 atas tuduhan menganiaya murid-muridnya dengan menyuntik dan memberikan obat antitidur dengan dalih untuk mendisiplinkan mereka.

Skandal tersebut memicu kecaman dari masyarakat sehingga pemerintah Cina turun tangan dengan melakukan inspeksi pola pengasuhan di seluruh sekolah di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Baca juga, Konsul Cina: Rakyat Indonesia Ditipu Pemberitaan Uighur.

Pihak RYB Education New World pada saat itu juga meminta maaf kepada publik, khususnya kepada orang tua atau wali murid, dengan menyatakan bahwa perbuatan tersebut murni tindakan individu.

Pihak sekolah juga menskors tiga guru yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyita perhatian publik, baik di dalam negeri Cina maupun luar negeri tersebut.

Dalam lamannya, RYB membawahi 1.300 pusat penitipan anak yang dijalankan dengan sistem waralaba dan 500 TK yang tersebar di 300 kota di daratan Cina itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement