Kamis 29 Sep 2011 15:00 WIB

Soal Surat Palsu, Mahfud Sebut Zainal Ceroboh

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi salah satu tersangka yang juga mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein.

Mahfud pun malah mengatakan Zainal ceroboh terkait surat palsu MK tersebut. "Saya anggap (Zainal Arifin Hoesein) agak ceroboh," katanya usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Mahfud, sebagai Ketua MK, ia akan mendisposisi surat nota dinas yang dibuat panitera yang saat itu masih dijabat Zainal Arifin Hoesein. Namun nota dinas surat tertanggal 14 Agustus 2009 tidak pernah sampai dan dibatalkan sebelum sampai kepada dirinya untuk didisposisi.

Dan yang membuat Zainal ceroboh, kata Mahfud, Zainal langsung membuat surat lain yang benar, yaitu surat tertanggal 17 Agustus 2009.

Mahfud mempertanyakan kenapa surat yang dibatalkan tidak dimusnahkan oleh Zainal, sehingga surat tersebut disalahgunakan Masyhuri Hasan (juru panggil MK) untuk dikirimkan kepada KPU. "Surat yang sudah dibatalkan itu kok tidak dimusnahkan. Sehingga itu menjadi alat bagi si Masyhuri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement