REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengapresiasi sikap pemerintah yang menolak kedatangan Direktur LSM Greenpeace, John Bernard Sauven ke Indonesia. "Langkah itu sudah tepat. Sebab, setiap orang asing yang ingin memasuki Indonesia harus terlebih dahulu diperiksa apa motif dan kepentingannya dan penolakan dilakukan karena pemerintah sudah mendapat informasi yang akurat dan objektif lebih dulu," katanya Hikmahanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).
Rencananya John Sauven datang ke Indonesia untuk mengikuti serangkaian kegiatan, diantaranya menghadiri seminar internasional tentang kelangsungan dan perlindungan hutan Indonesia. Acara tersebut dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan digagas Center for International Forestry Research (CIFOR) yang bekerjasama dengan sejumlah lembaga lainnya.
Menurut dia, ditolaknya orang asing masuk ke Indonesia berawal dari rangkaian kerjasama antar aparat pemerintah, yang sebelumnya harus ada alasan kuat yang melatarbelakanginya. Itu artinya, penolakan terhadap John Sauven telah dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif. "Kalau dahulu saat era Pak Harto, banyak orang asing yang ditolak. Berbeda dengan saat ini yang harus melalui berbagai prosedur," katanya.
Dijelaskan, tujuan ditolaknya warga asing ke tanah air, tidak lain demi menjaga kedaulatan negara dan pemerintah berhak untuk melarangnya. "Ini menyangkut kedaulatan negara. Jika seseorang dinilai sering menjelek-jelekkan nama Indonesia di luar negeri, dan berpotensi mengganggu kepentingan nasional, saya kira langkah pemerintah dalam hal ini sudah sangat tepat," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah menolak kedatangan kapal Rainbow Warrior II milik Greenpeace ke Jakarta pada Oktober 2010. Saat itu, kedatangan kapal tersebut diduga memiliki agenda terselubung dalam rangka merendahkan harkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional.