Selasa 27 Sep 2011 22:32 WIB

Menhut: Moratorium Hutan tak Matikan Dunia Usaha

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Johar Arif
Menhut Zulkifli Hasan
Foto: Antara
Menhut Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut seluas 72 juta hektare (ha) selama dua tahun. Meski demikian, tak berarti pemerintah tak mempunyai alokasi lahan untuk pemanfaatan lain, seperti untuk pertanian dan perkebunan yang mendukung cadangan pangan.

“Kita menyediakan 35,4 juta ha yang bebas dimanfaatkan,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Republika, Selasa (27/9). Moratorium hutan selama dua tahun, lanjut Menhut, tak bertujuan untuk mematikan dunia usaha.

Pemerintah, lanjutnya hanya ingin memertahankan konsistensi pemerintah Indonesia untuk  menurunkan emisi gas rumah kaca 26 persen pada 2020. Dalam kesepakatan kerjasama Indonesia – Norwegia yang juga tertuang dalam konsep REDD plus, pemerintah hanya melarang izin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.

Saat ini, lokasi proyek percontohan REDD Plus terdapat di Kalimantan Tengah. Namun, Kementerian Kehutanan mendata ada sembilan provinsi lainnya yang berpotensi. Diantaranya Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Sembilan provinsi tersebut memiliki cadangan karbon terbesar di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement