Rabu 27 May 2015 19:51 WIB

Pemerintah Tambah Kawasan Moratorium Hutan

Red: M Akbar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan adanya penambahan kawasan moratorium hutan sebesar 926.030 hektare dalam revisi VIII Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

"Yang menggembirakan kali ini adalah, dari revisi VII ke VIII di peta ini, ada penambahan areal sebanyak 926.030 hektare," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/5).

Dengan penambahan luas kawasan tersebut, maka luas areal (moratorium) berjumlah 65.015.014 hektare. Siti menjelaskan, PIPPIB Revisi VIII yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 2312/Menlhk-VII/IPSDH/2015 merupakan tindak lanjut diterbitkannya Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Inpres tersebut merupakan kelanjutan dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. Ada pun tambahan luas areal penundaan pemberian izin baru (moratorium) disebabkan oleh perkembangan tata ruang wilayah, pembaruan data perizinan maupun adanya pembaruan data bidang tanah.

Selain itu juga terdapat pengurangan berdasarkan hasil survei lahan gambut, hutan alam primer, lahan baku sawah serta konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011.

"Saya selalu mengatakan, PIPPIB ini menjadi instrumen kontrol kami untuk perizinan. Saat pemerintah bilang moratorium, sebetulnya kan bunyi Inpres moratorium adalah penyempurnaan pengelolaan kawasan atau pengelolaan hutan primer dan gambut. Tapi karena isi utamanya adalah moratorium, jadi menahan izin-izin," katanya.

Dengan terbitnya SK tersebut, maka kepala daerah wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Hasil Revisi VIII dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.

Ada pun SK tersebut beserta lampiran petanya dapat diunduh di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Bary yang beranggotakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial serta masukan dari para pihak terkait lainnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement