Ahad 31 May 2015 23:13 WIB

Ini Penyebab Deforestasi Hutan di Indonesia

Rep: C20/ Red: Ilham
Deforestasi Hutan di Papua
Foto: ANTARA FOTO
Deforestasi Hutan di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deforestasi hutan atau pembalakan liar di Indonesia menjadi perhatian publik. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Nandang Wahyu menilai ada empat penyebab terjadinya deforestasi hutan.

Pertama, penyebab tidak langsung dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia yakni perencanaan tata ruang yang tidak efektif. Kedua, masalah-masalah terkait dengan tenurial.

Ketiga, pengelolaan hutan yang tidak efisien dan efektif. Keempat, penegakan hukum yang lemah serta maraknya korupsi di sektor kehutanan dan lahan.

"Tata kelola yang buruk, penataan ruang yang tidak sejalan antara pusat dan daerah, ketidakjelasan hak tenurial, serta lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) menjadi permasalahan mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia," ujar Nandang, Ahad (31/5).

Di sisi lain, tingkat deforestasi yang masih tetap tinggi adalah karena sistem politik dan ekonomi yang korup. Pelaku deforestasi menganggap sumberdaya alam, khususnya hutan sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.

"Dalam buku Potret Keadaan Hutan Indonesia 2001 disebutkan bahwa tingginya tingkat deforestasi disebabkan oleh kebijakan pemerintah, terutama kebijakan produks kayu nasional," kata Nandang.

Nandang mencontohkan kasus di Kepulauan Aru, Maluku merupakan cermin dari kelemahan kebijakan Penundaan Pemberian Izin Baru (PPIB). Izin untuk perkebunan tebu seluas 67 ribu hektare malah diberikan di atas lahan berhutan alam di Kepulauan Aru yang telah termasuk di dalam wilayah PPIB.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Hariadi Kartodiharjo mengatakan, berdasarkan hasil kajian di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat juga ditemukan sejumlah perusahaan yang layak mengikuti PP 60/2012 terkait moratorium hutan. Menurut Hariadi, lokasinya sesuai kriteria PP tersebut, tetapi belum diketahui apakah tersedia lahan penggantinya.

"Seharusnya tersedia areal pengganti yang kemudian dihutankan dengan biaya perusahaan perkebunan seluas 595.516 Ha di Kalteng dan 53.325 Ha di Kalbar," kata Hariadi.

Hariadi menambahkan, areal pengganti itu juga harus bebas konflik dan ditata-batas dengan biaya dari perusahaan perkebunan itu. Kemudian ditetapkan sebagai hutan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement