REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, yang sebelumnya telah dimintai keterangan terkait "fee" atau imbalan uang.
Imbalan uang terssebut dalam kasus dugaan penyimpangan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (27/9), KPK akan memeriksa lagi Wakil Ketua Banggar, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey sebagai saksi pada Rabu (28/9).
Menurut Johan, pemeriksaan lanjutan yang telah disepakati akan dilakukan pada hari Rabu (28/9) tersebut dilakukan karena berkas pemeriksaan kedua Wakil Ketua Banggar DPR RI tersebut belum selesai. "Kalau pemeriksaan lanjutan kan tidak perlu pakai surat. Ya nanti kita lihat saja mereka datang atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pernah memang telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pimpinan Banggar yakni Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, dan tiga Wakil Ketua Banggar, Olly Dondokantbey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung. "Pak Tamsil dan Pak Olly sepakat kok kemarin, pemeriksaan akan dilanjutkan karena memang belum selesai," ujar Johan.
Pemanggilan Banggar oleh KPK dilakukan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka kasus dugaan suap atas penyimpangan dana PPIDT di Kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, yakni Dharnawati.
KPK menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pribadi, bukan terhadap Banggar DPR RI, guna menyelesaikan penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap di Kemenakertrans yang menyeret dua pejabat Kementerian tersebut dan Dharnawati menjadi tersangka.