REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukan 31 kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.
KPK diminta untuk tidak melempar isu bahwa Nazaruddin adalah seseorang yang terlibat dalam banyak kasus korupsi tanpa memberikan keterangan yang jelas. “Sampai saat ini kami tidak diberi tahu, dalam kasus apa saja klien kami teribat kasus korupsi. Katanya ada 31 kasus, tapi kasus yang mana,?” kata salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti saat dihubungi Republika, Selasa (27/9) sore .
Dea mengatakan, seharusnya KPK tidak hanya sekedar melempar isu ke publik bahwa Nazaruddin terjerat dengan puluhan kasus korupsi. Padahal, hingga saat ini kliennya tidak pernah diberi tahu secara resmi tahu pada kasus apa saja keterlibatan Nazaruddin.
”Katakanlah KPK pernah menyebut Nazaruddin terlibat kasus korupsi di lima kementerian, tapi kementerian yang mana dan proyek di kementerian itu kan banyak,” Menurutnya, sikap KPK seperti itu sangat menyudutkan kliennya. KPK melakukan pembunuhan karakter terhadap Nazaruddin sebelum KPK menjelaskan bukti-bukti tentang keterlibatan Nazaruddin.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, seperti yang sudah dijelaskan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nazaruddin diduga terlibat dalam banyak kasus korupsi. Indikasi itu, dikelompokkan dengan ada kasus korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, penyelidikan, dan pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket).
“Ya hanya itu yang bisa dijelaskan, tidak mungkin dan kami tidak harus memberi tahu dalam kasus-kasus apa Nazaruddin terlibat,” katanya.
Yang jelas, lanjut Johan, hingga saat ini proses hukum dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam puluhan kasus korupsi itu masih dilakukan. KPK terus mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan keterlibatan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pertama kali terendus KPK terindikasi terlibat sejumlah kasus korupsi sejak 14 Desember 2010 saat KPK melakukan ekspose (rapat pimpinan) dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008.
Sejak saat itulah, KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap Nazaruddin pada berbagai macam kasus korupsi di luar kasus korupsi PLTS. , sejak ekspose itu, KPK terus mengusut keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi. Pada 21 April 2011, KPK menangkap Sesmenpora, Wafid Muharram di ruang kerjanya.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Mereka bertiga ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Pada hari yang sama itu, KPK juga menggeledah kantor Permai Group milik Nazaruddin di kawasan Warung Buncit. Pada penggeledahan itu, KPK menemukan banyak dokumen yang berisi petunjuk tentang keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi.
Dari dokumen-dokumen itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa Nazaruddin terlibat sekitar 31 kasus korupsi. Di antaranya, korupsi di sejumlah kementerian seperti Kementerian Pendidikan Nasional.