REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, menuding beberapa anggota Komisi Yudisial (KY) tidak paham hukum acara di pengadilan.
Kritikan itu disampaikan di hadapan ribuan hakim dari seluruh Indonesia saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (22/9). "Sebagian komisioner (KY) tidak paham tugas hakim yang mempertaruhkan keselamatannya," cetus Harifin.
Yang lebih menyedihkan, kata dia, kompetensi komisioner KY jauh dari memadai dalam hal penguasaan ilmu hukum acaranya. Meski begitu, mereka gemar sekali menyalahkan hakim yang bekerja serius di pengadilan.
Harifin mencontohkan, dalam suatu perkara tanah, hakim memutuskan terdakwa didakwa dengan pidana ringan, yaitu memakai tanah tanpa izin. Namun setelah hakim memeriksa perkara tersebut, disimpulkan bahwa bagian tanah tersebut masih dalam sengketa kepemilikan.
Oleh sebab itu, lanjut Harifin, hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan pidana. "Dengan bukti itu, terdakwa divonis lepas," ujarnya.
Yang membuatnya heran, hakim yang memutus perkara tersebut diperiksa KY. Hakim itu direkomendasikan KY untuk diberi sanksi tertulis karena tidak profesional dalam bekerja.
Alasannya, KY menilai bahwa kasus pidana tanah harusnya jangan diputus sebelum sengketa tanah diselesaikan. "Tentu saja MA menolak rekomendasi tersebut. KY tidak punya kewenangan menilai putusan," kata Harifin.