Kamis 22 Sep 2011 13:59 WIB

Anas Urbaningrum Bantah Terlibat Korupsi PLTS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membantah tudingan tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, bahwa ia terlibat dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Anas mengungkapan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui soal proyek tersebut.

“Saya sampaikan kepada penyidik KPK bahwa saya tidak kenal dengan tersangka Timas Ginting dan saya tidak tahu menahu soal proyek itu,” kata Anas usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/9).

Menurutnya, ia justru baru tahu soal adanya proyek PLTS itu dari media massa dan dari panggilan KPK bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan. Selebihnya, ia mengaku sama sekali tidak tahu soal proyek itu.

“Hanya itu yang bisa saya sampaikan soal pemeriksaan tadi. Selebihnya, saya tidak bisa terangkan karena sudah masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Anas.

Anas diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam.

 

Nazaruddin sebelumnya merampungkan proses pemeriksaannya di depan penyidik KPK pada Senin (19/9) lalu. Nazaruddin mengaku ditanyai seputar keterlibatan PT Anugerah Nusantara dalam proyek pengadan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008.

"Siapa saja pimpinan PT Anugerah? Saya bilang pimpinan PT Anugerah yaitu Anas Urbaningrum, saya, dan Direktur Keuangannya adalah Yulianis," ujarnya.

Nazaruddin mengaku dirinya lebih banyak ditanyai perihal peran Anas Urbaningrum dalam kasus itu dan kasus-kasus korupsi APBN lain di Kementerian. "Lebih banyak dan fokus ditanyakan tentang keterlibatan Anas. Tadi, saya jelaskan juga peran Anas di PT Anugerah bagaimana. Soal posisi Anas," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement