REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menginstruksikan supaya pemberian remisi untuk narapidana korupsi dan terorisme dihentikan sementara.
Kementerian Hukum dan HAM RI menganggap hal tersebut tidak melanggar hak azasi manusia (HAM). "Selama dasar hukumnya jelas dan kuat, tentu tidak melanggar HAM," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar, usai menunaikan shalat Jumat di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9).
Supaya pemberhentian pemberian remisi itu kuat dasar hukumnya, kata Patralis, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian. Tim itu akan menilai baik dan buruknya pelaksanaan pemberhentian remisi tersebut.
Presiden SBY menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan. Penghentian itu sebagai bagian dari penjeraan bagi para pelaku kejahatan terorganisir.
"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9) malam.