REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA - Inong Malinda Dee, tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang, mengeluh sakit saat menjalani proses administrasi untuk pelimpahan tahap ke dua. Akan tetapi, keluhan Malinda tidak ditanggapi karena mantan karyawan Citibank tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan dokter.
Alasan itu juga yang membuat Malinda meminta agar dia tidak dipindah dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. "Tadi dia mengeluh sakit. Mungkin akibat operasi. Tapi dia tidak bisa menunjukkan surat dokter," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Masyhudi beralasan Malinda pun bisa menjalani pengobatan di rumah tahanan Pondok Bambu. Pasalnya, tutur Masyhudi, rumah tahanan tersebut juga terdapat dokter yang bertugas untuk memantau kesehatan pasien.
Kalau pun Malinda harus kembali menjalani operasi, ujarnya, rutan pasti memfasilitasi karena bagian dari hak asasi tahanan. Malinda sempat menjalani operasi dan perawatan di RS Siloam Tangerang dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Malinda dioperasi karena penyakit radang payudara dan implan di payudaranya pun harus dikeluarkan.
Kabarnya Malinda juga meminta ijin untuk dioperasi kembali untuk mengeluarkan implan di bagian tubuh lainnya namun ditolak Mabes Polri.