Selasa 13 Sep 2011 17:48 WIB

Inginkan DPD-DPR Setara, Laode Desak UUD 1945 Diamandemen Lagi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPD Laode Ida, mengatakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk kelima kalinya mendesak dilakukan karena ketidakjelasan sistem pemerintahan yang ada di Tanah Air.

Menurut dia, idealnya parlemen membuat undang- undang (uu) dan presiden yang menjalankannya dengan memiliki hak veto. Kemudian yang mendesak lainnya, lanjut dia, adalah penguatan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial. Hal lainnya yang mendesak adalah kesetaraan relasi antara DPR dan DPD.

" Kesetaraan perlu dilakukan, karena tidak ada yang bisa mengontrol DPR oleh lembaga yang setara," tambah senator asal Sulawesi Tenggara ini.

Sedangkan untuk usul calon presiden perseorangan, Laode menilai bukan hal yang mendesak.

"Terdapat 10 usul dalam amandemen UUD, seperti soal posisi DPD, calon perseorangan, kelembagaan MPR, dan sistem pemerintahan," jelas dia.

Dia menyebutkan amandemen ingin dilakukan secepatnya pada 2012. Laode sendiri mengatakan tahun ini akan mengumpulkan dukungan tanda tangan dari DPD dan MPR untuk persetujuan dilakukannya amandemen UUD.

Disinggung mengenai penolakan amandemen, Laode menyebut tidak terlalu banyak karena mayoritas masyarakat yang mengerti akan masalah yang terjadi.

Amandemen UUD 1945 telah empat kali dilakukan yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, yang mengubah lima pasal di dalamnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement