REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menakertrans, Muhaimin Iskandar disebut-sebut menerima aliran dana suap proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Namun, KPK belum menemukan bukti adanya keterlibatan Muhaimin tersebut.
"Belum ada bukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (14/9).
Johan mengatakan, soal dugaan aliran dana ke Muhaimin masih sebatas pengakuan beberapa tersangka saja ke media massa. KPK pun sudah menerima informasi itu dari tersangka. Namun, KPK belum menemukan adanya indikasi aliran dana tersebut ke Muhaimin.
Seperti diketahui, salah satu tersangka, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan mengakui bahwa duit suap Rp 1,5 miliar bakal dialirkan ke Menteri Muhaimin Iskandar.
"Dana itu memang akan diarahkan ke sana," kata M Syafri Noer, pengacara Dadong seusai kliennya diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (6/9).