REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono, terdakwa kasus pemalsuan paspor pernah mengancam kepala rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, supaya dapat bebas pulang ke rumah. "Terdakwa Gayus justru mengancam kepala rutan agar dapat keluar masuk dengan bebas," kata Jaksa Penuntut Umum Riyadi dalam sidang di PN Tangerang, Banten, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap itu dengan agenda replik penuntut umum atas pembelaan Gayus melalui hukum Monang Sagala dari kantor pengacara Hotma Sitompul.
Menurut Riyadi, gayus menggertak bahwa jika tidak diizinkan keluar masuk penjara, ia akan membocorkan tentang sejumlah senior yang keluar masuk rutan secara bebas. Bahkan Gayus, kata jaksa, punya akses ke Satgas Mafia Hukum dan akan melaporkan kasus keluar masuk para senior yang lebih duluan ditahan di Rutan Mako Brimob.
Sedangkan Gayus berangkat keluar negeri ketika statusnya masih sebagai tahanan, namun pada malam hari karyawan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu tidur di rumahnya di komplek perumahan mewah di Kelapa Gading, Jakarta utara.
Gayus dituntut tiga tahun penjara melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat (3) KUHP, pasal 55 (huruf a) UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c), dan junto pasal 55 (1) KUHP.
Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar sebesar Rp 270 ribu.
Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor itu dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Namun untuk mendapatkan paspor tersebut Gayus membayar sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, agar menemui Jhon Jereme Grice termasuk untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Terdakwa yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri antara lain ke Singapura, Malaysia dan Makau menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.
Karyawan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu berangkat ke Makau pada 24 September 2010, dan ke Singapura tanggal 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.
Jaksa mengatakan, harus diakui serentetan kejadian yang melibatkan Gayus telah menyebabkan beberapa instansi pemerintah lebih berbenah dan mengalami perubahan positif.
Walau begitu, katanya, adalah tidak bijak jika menganggap terdakwa pergi ke luar negeri untuk berobat karena hanya berdasarkan keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti lain.
Bila Gayus berobat ke luar negeri, mengapa tidak didukung alat bukti hasil cek kesehatan dari rumah sakit atau dokter yang memeriksa tapi justru bukti pembayaran makanan pada sebuah kafe di hotel berbintang di Hongkong.
Sidang dilanjutkan Selasa (20/9) dengan agenda tanggapan kuasa hukum Gayus Tambunan.