REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komite Etik KPK belum berani memutuskan untuk mengkonfrontir tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, dengan sejumlah pimpinan dan pejabat KPK yang dituding merekayasa kasus. Komite Etik masih memikirkan perlu atau tidaknya konfrontasi tersebut.
“Nanti kita lihat perlu atau tidaknya konforontasi,” kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di kantornya, Senin (12/9).
Selain itu, Abdullah mengatakan tidak akan lagi memanggil Nazaruddin untuk diperiksa. Kecuali, jika Nazaruddin menyertakan bukti-bukti atas keterangannya yang pernah diberikan kepada Komite Etik.
Baik saat pelarian di luar negeri maupun pemeriksaan di Komite Etik, Nazaruddin selalu menebar tudingan ada pimpinan dan pejabat KPK yang merekayasa sejumlah kasus korupsi. Mereka yang dituding itu adalah Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dan mantan Deputi Penindakan, Ade Rahardja.
Selain itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah dituding meminta jabatan padanya tiga hari menjelang hari pemilihan ketua KPK tahun lalu. Namun, ketiga orang yang disebut Nazaruddin itu membantah semua tudingan. Mereka menyatakan Nazaruddin menebarkan kebohongan semata