Senin 12 Sep 2011 09:39 WIB

Jaksa Agung Tolak Permintaan Amnesty International Soal Sidik Ulang Kasus Munir

Sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) melakukan aksi memperingati tujuh tahun tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) melakukan aksi memperingati tujuh tahun tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan pihak kejaksaan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan ulang kasus terkait kematian Munir Said Thalib aktivis hak asasi manusia.

"Kita bukan penyidik pidana umum dan tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik ulang kembali,"kata Jaksa Agung, Basrief Arief, ketika berada di Padang, Senin.

Menurutnya, sistem amnesti hukum Internasional yang ada di luar negeri sangat berbeda dengan di Indonesia sendiri.

"Di mana sistem amnesti Internasional penyidikan pidana umum ada dibawah jaksa Agung, sementara di Indonesia penyidikan pidana umum ada kewenangan dari pihak kepolisian,'katanya.

Dia menambahkan, penyidikan pidana umum wilayah kerja pihak kepolisian sementara itu jaksa hanya menerima berkas dari polisi. "Untuk kasus Munir sudah masuk dalam pidana umum, kita tidak bisa ikut campur kasus tersebut,'katanya.

Dia mengatakan, pihak kejaksaan secara resmi telah menerima surat amnesti Internasional untuk melakukan penyilidikan baru atas kematian Munir. "Namun masalahnya kewengan bukan berada pada Jaksa Agung untuk menyelidik kasus Munir,"katanya.

Menurutnya, kejaksaan sudah sangat serius dalam penanganan kasus Munir karena berkas perkara yang disampaikan penyidik ke kejaksaan sudah tuntas. Ia menambahkan, kasus kematian Munir sudah diselesaikan sampai persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait upaya peninjauan kembali perkara pembunuhan Munir atas nama Muchdi, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan belum bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ke Mahkamah Agung.

PK dilihat sari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan mengajukan PK ada pada terpidana dan ahli waris. "PK bukan pada Kejaksaan Agung,"katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement