Rabu 07 Sep 2011 19:12 WIB

Kasus Munir Mau Dibawa ke Pengadilan Internasional, Jaksa Agung Bilang, "Kasusnya Sudah Tuntas."

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Mendiang Munir
Mendiang Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, sudah tuntas.  Pasalnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, mengungkapkan perkara yang melibatkan mantan pejabat BIN tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Berkas perkara yang disamapaikan penyidik ke kejaksaan sudah tuntas, artinya sudah diselesaikan sampai persidangan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,"ungkapnya usai pelantikan pejabat eselon 2 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/9).

Terkait upaya peninjauan kembali Muchdi Pr, Kejaksaan Agung kembali memperlihatkan keengganannya dalam upaya hukum luar biasa tersebut. Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan bahwa PK Muchdi masih bisa diperdebatkan karena dibatasi oleh Undang-Undang.

Basrief beralasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan mengajukan PK ada pada terpidana dan ahli waris. Bukan pada Kejaksaan Agung.

Amnesty Internasional mendesak Jaksa Agung agar membawa para pelaku pembunuhan Munir di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional. Amnesty pun mendesak agar Jaksa Agung meninjau proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, termasuk tuduhan pelanggaran standar HAM internasional.

Puluhan aktivis hari ini menggelar demonstrasi peringatan tujuh tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tepat di depan istana merdeka, Jakarta. Demonstrasi yang juga disertakan orasi itu berakhir ricuh dengan disertai pemukulan terhadap aktivis oleh aparat.

Dalam aksi tersebut, aktivis yang tergabung dalam komite aksi solidaritas untuk Munir ini menolak presiden palsu dan meminta presiden asli untuk mengabulkan lima tuntutan mereka. Lima tuntutan tersebut yakni : 1. Penuntasan kasus munir, menyeret ke pengadilan aktornya dan melakukan Peninjauan Kembali untuk tersangka Muchdi PR. 2. Melindungi seluruh pembela HAM dari ancaman tindak kekerasan, menjauhi kriminalisasi dan menjaga integritasnya. 3. Menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM, baik untuk kasus masa lalu maupun yang terjadi akhir – akhir ini. 4. Bertindak konkret untuk keadilan dan kesejahteraan . 5. Melawan korupsi .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement