Jumat 09 Sep 2011 13:22 WIB

Hasan Bisri Dipilih Jadi Wakil Ketua BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Hasan Bisri menjadi Wakil Ketua BPK untuk masa jabatan 2011-2014. Ia menggantikan wakil ketua sebelumnya, Herman Widyananda, yang meninggal dunia pada 20 Juni 2011.

"Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan pada Rabu (7/9), menetapkan Hasan Bisri menjadi Wakil Ketua BPK periode 2011-2014," tulis siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/9). Hasan Bisri sebelumnya menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2004. Ia merupakan akuntan karir di lembaga audit milik pemerintah tersebut.

"Proses pemilihan wakil ketua dilakukan sesuai dengan Pasal 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang antara lain menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK," tulis siaran pers itu.

Siaran pers itu menyebutkan bahwa sebagai wakil ketua Hasan Bisri akan membawahi bidang tugas pelaksanaan tugas Inspektorat Utama, Direktorat Utama Revbag dan Diklat, Direktorat Utama Binbangkum, dan Sekertariat Jendral, serta Penanganan Kerugian Negara.

Hasan akan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung pada waktu yang ditentukan kemudian. Sidang Pemilihan tersebut dilakukan dengan cara merujuk pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Pemilihan dilakukan di antara anggota BPK yang saat ini berjumlah tujuh orang.

Seorang anggota lainnya, T. Muhammad Nurlif berstatus non aktif karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri BPK, Bachtiar Arif di Jakarta, Selasa, proses pengantian Nurlif sudah melalui DPD dan sekarang tengah diproses di DPR dengan calon pengganti sebanyak tujuh orang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement