Kamis 08 Sep 2011 11:28 WIB

Anggota Komisi IX Minta Muhaimin Jujur Soal Dugaan Korupsi di kemenakertrans

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Gandung Pardiman mendesak menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar agar memberikan penjelasan sejujur-jujurnya terkait kasus dugaan korupsi di kementeriannya dalama Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

"Jabatan itu amanah, maka saya minta berikan keterangan sejujur-jujurnya, jangan ada kebohongan, jangan ada yang disembunyikan," kata anggota komisi IX DPR RI Gandung Pardiman pada raker dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar di Senayan Jakarta, Kamis.

Sebelumnya KPK telah menangkap tangan pejabat kemenakertrans dan seorang pengusaha yang menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar terkait program pembangunan infrastruktur di Papua melalui DPID.

Menurut Gandung penjelasan menakertrans harus sejujur-jujurnya agar persoalan dugaan korupsi ini bisa jelas.

Sementara  pada awal penjelasannya Menakertrans menyatakan bahwa DPID tersebut bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya tetapi di Kementerian keuangan.

"Dana DPID itu bukan jadi bagian dari APBN kemenakertrans dan itu juga bukan bagian dari APBN-P kemenakertrans," kata Muhaimin. Menurut Muhaimin, dirinya kaget ketika mengetahui adanya kasus ini. Muhaimin tidak habis pikir karena program tersebut dibawah kewenangan Menkeu.

"Saya baru tahu kalau pada tanggal 13 September 2011 ini, daerah-daerah penerima dikumpulkan Kemenkeu untuk dipastikan menerima," kata Muhaimin.

Jadi, tambah Muhaimin, sampai hari ini belum ada daerah yang mendapatkan. Karena itu Muhaimin mengaku sangat kaget ketika mendengar kasus ini.

Muhaimin mengaku sering termenung, tertegun, atas kasus ini karena dipa di dinas, pelaksana di kabupaten, dan dinasnya belum tentu disnakertrans, namun seolah-oleh Kemenakertrans bisa menentukan siapa dan apa yang menang.

"DPID yang digunakan untuk infrastruktur ini, usulan kami sebesar Rp 900 miliar, namun sepertinya diturunkan menjadi Rp 500 miliar," kata Muhaimin.

Muhaimin juga menjelaskan bahwa untuk pengawasan program ini ada di Bawasda yang dilaporkan langsung ke Kemenkeu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement