REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tuduhan keterlibatan suap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara khusus memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu. Presiden meminta Muhaimin menjelaskan secara transparan duduk persoaalan yang terjadi.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Menakertrans telah menghadap Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna Selasa (6/9) kemarin. Presiden meminta Muhaimin untuk menjelaskan terkait masalah hukum yang ada pada Kementeriannya,
"Pak Muhaimin diminta pro-aktif menjelaskan kepada Masyarakat dan penegakan hukum terkait dengan apa yang terjadi sesungguhnya," ujar Julian di kantor Presiden, Rabu (7/9).
Kalaupun, lanjut Julian, Muhaimin secara hukum terbukti salah maka Ia harus mempertanggungjawabkannya. Begitupula sebaliknya, bila memang tidak ada bukti yang cukup kuat tidap perlu dipermasalahkan. "Perkara ini jangan sampai membuat, mengemuka dan menjadi fitnah," kata Julian.
Sebagaimana diberitakan, dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, ditangkap KPK.
Mereka menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Muhaimin kemudian disebut-sebut menerima fee dari proyek itu, meskipun di berbagai kesempatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah berbagai tudingan tersebut. Menurut Muhaimin kasus dugaan suap di proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) masih jauh terkait dengan dirinya.
Kasus ini jauh dari kaitannya lantaran posisi alokasi anggaran berada di daerah. Kemudian proses tendernya pun juga dilaksanakan di daerah. Untuk itu, ia memilih untuk menunggu hasil penyelidikan KPK.
Soal kesiapannya jika sewaktu-waktu di panggil KPK selaku saksi, Muhaimin menyerahkan sepenuhnya ke lembaga tersebut. "Semua ini kan masih jauh dari kaitan saya, jadi kita tunggu saja proses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di kantor Presiden, Selasa (6/9).