Selasa 06 Sep 2011 13:58 WIB

Ketua DPR:Jangan Persoalkan Remisi,Gugat Saja Hukuman Rendah untuk Koruptor

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta masyarakat tidak mempermasalahkan remisi yang menjadi hak narapidana yang bersikap baik selama di tahanan, termasuk koruptor. Menurut Marzuki, minimalnya masa hukuman yang dijatuhkan persidangan kepada koruptorlah yang harus digugat.

Marzuki melihat, hukuman yang rendah kepada koruptor telah menyakiti rasa keadilan masyarakat. Maka rasa sakit dituangkan dengan mempersoalkan pemberian remisi yang memang menjadi hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanannya. "Remisi itu sah-sah saja karena orang di Lapas itu perlu dinilai juga," ujar Marzuki usai merayakan HUT ke-65 DPR/MPR RI di Gedung DPR, Selasa (6/9).

Agar hak remisi tidak dipersoalkan, maka keadilan harus diberikan sejak vonis hukuman diberikan kepada koruptor saat di pengadilan. Marzuki mencontohkan, hukuman bagi koruptor Rp 100 juta layak dihukum 2 tahun penjara, maka koruptor Rp 1 miliar 10 tahun dan korputor Rp 100 miliar hukuman seumur hidup.

"Orang, kan bisa saja dalam penjara bisa sadar menyesal seumur hidup, ada juga yang tidak menyesal, maka perbedaan perilaku dalam penjara harus dinilai. Jangan orang yang mau berubah sama yang ingin tetap jadi penjahat disama rata."

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat ini mencontohkan, tahanan kasus korupsi senilai Rp 1 miliar yang dihukum 10 tahun, jika berkelakuan baik, dipotong remisi hanya menjalani 8 tahun penjara. Tetapi jika koruptor dengan nilai korupsi yang sama hanya dihukum penjara 1 tahun, setelah mendapat remisi hanya menjalani hukuman setengahnya, "Kan, jadi tidak adil di sana. Ini satu rangkaian penegakan hukum"."

Ditegaskan Marzuki bahwa jauh lebih penting menggugat proses penegakan hukum yang dijalankan dibanding mempersoalkan remisi. "Orang yang bersalah harus dihukum seadil-adilnya. Jangan orang yang korupsi puluhan miliar disamakan dengan korupsi lima juta."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement