REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden sudah tidak bisa lagi mencampuri urusan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya kewenangan pemilihan calon pimpinan KPK sudah ditangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK hasil tim panitia seleksi kepada DPR. "Sekarang ya dipersilakan kepada DPR untuk memproses lanjut,"tegas Julian, di gedung Bina Graha, Senin (5/9).
Proses penetapan kedelapan calon tersebut juga dilakukan secara tranparan dan akuntable. Tidak ada titipan nama dari pihak-pihak tertentu. Tim panitia seleksi, menurut Julian merupakan orang yang memiliki dedikasi dan kredibilitas yang tidak dipertanyakan lagi. "Tidak ada (titipan),"tegasnya.
Sebagaimana diketahui Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan delapan orang calon yang akan diajukan ke DPR. Kedelapan orang tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mereka antara lain, Bambang Widjojanto (Advokat), Yunus Husein (Kepala PPATK), Abdullah Hehamahua (Dewan Penasehat KPK), Handoyo Sudrajat (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK) Abraham Samad (Advokat), Zulkarnain, Adnan Pandu Praja (Komisi Kepolisian Nasional) dan Aryanto Sutadi (Purnawirawan Polisi).
Kedelapan orang tersebut ditetapkan secara terperingkat berdasarkan hasil dari penilaian panitia seleksi. Pansel lalu menjagokan empat nama yang memiliki nilai tertinggi karena dianggap layak untuk memimpin KPK