REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah membekuk tiga tahanan yang sempat kabur dari penjara Polsek Wonokromo.
"Kami sudah berhasil menangkap semua tahanan yang melarikan diri. Awalnya dua tahanan diringkus terlebih dahulu, kemudian menyusul satu lagi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Tiga tahanan yang tertangkap masing-masing berinisial Lrc asal Banjar Kemantren, Sidoarjo beserta adiknya berinisial Din. Keduanya merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi lebih dari 50 tempat kejadian.
Satu tahanan lagi berinisial Nif, tersangka kasus narkoba. Mereka kabur setelah menggergaji ventilasi angin yang terbuat dari besi di kamar tahanan pada Sabtu (3/9). Ketiganya pun dipastikan mendapat tambahan hukuman akibat perbuatan yang dilakukannya.
Coki Manurung menjelaskan, tersangka Lrc dan Nif dibekuk ketika keduanya berada di sebuah tempat di Sampang, Madura, Minggu (4/9), kemudian tersangka Din diringkus di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Senin siang.
"Dia sebenarnya sempat lari ke Pandaan, tapi kembali ke rumah kakaknya di Sidoarjo. Tahu dikejar tim gabungan setelah membaca berita di media, ia berniat kabur lagi, namun terlebih dahulu ditangkap," papar mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.
Menurut Coki, selain faktor lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak polsek setempat, kaburnya ketiga tahanan ini diakibatkan keterlibatan pihak keluarga tersangka Lrc yang menyelipkan gergaji saat jam kunjungan.
Karena itulah, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka, yakni ibu Lrc, Soezie Jicilene, yang terbukti membantu kedua anaknya kabur dari tahanan Polsek Wonokromo.
"Tapi statusnya belum menjadi tersangka. Hanya saja, dia kita jerat pasal turut membantu," tandas perwira menengah yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim tersebut.
Pascakejadian ini, 18 orang tahanan Mapolsek Wonokromo telah dipindahkan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya secara bergelombang dengan menggunakan dua kendaraan polisi.
Di era kepemimpinan Coki Manurung, penghuni tahanan sebuah polsek dibatasi maksimal 10 orang. Jika kelebihan, maka tahanan bisa dititipkan di tahanan Mapolrestabes Surabaya.