Senin 05 Sep 2011 15:00 WIB

Coal Capim KPK, Martin Hutabarat Sarankan Komisi III Ikuti Putusan MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat menyarankan rekan-rekannya di Komisi III untuk mengikuti saja keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa bhakti Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Bagaimanapun keputusan MK, itu adalah bagian dari sistem hukum kita," ujarnya menjawab wartawan di Gedung DPR Jakarta, Senin (5/9).

"Kalau sudah diputuskan MK, bagaimanapun kita tidak sependapat dan menilai keputusan itu tidak benar, tapi harus diikuti, katanya.

Ia menjelaskan bahwa apapun argumentasi penolakan kalangan anggota DPR, namun karena putusan MK telah menetapkan bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas adalah empat tahun dan tidak ada lagi proses peninjauan kembali (PK), maka keputusan bersifat final.

Terkait dengan hal itu, ia menyarankan kalangan anggota Komisi III agar menjadi contoh dengan melaksanakan putusan MK tersebut. Dengan demikian imbuhnya, KPK hanya perlu menyeleksi calon untuk empat posisi pimpinan KPK lainnya yang harus diisi.

"Yang bisa dilakukan oleh Komisi III adalah memilih siapa ketua KPK. Pimpinan KPK memang lima, tetapi ketua KPK satu. Ini bisa dipilih oleh Komisi III nanti. Jadi ketika sudah ada 5 orang, maka bisa dipilih siapa yang jadi ketua KPK dari 5 orang itu," ujarnya.

Pada bagian lain, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa KPK bersifat kolektif. Karena KPK bersifat kolektif, maka masa bhakti para pimpinannya sesungguhnya juga harus bersama-sama.

Atas dasar argumentasi itu, ia juga sependapat bahwa sisa masa jabatan yang terisa satu tahun itulah yang seharusnya diisi oleh Busyro. "Itulah yang ditetapkan oleh Komisi III dalam keputusannya mengenai Pak Busyro," ujarnya.

Lalu setelah kemudian ada orang mengajukan gugatan kepada MK dengan alasan bahwa terlalu mahal biaya untuk pemilihannya satu tahun masa jabatan Busyro dan alasan itu menjadi salah satu pertimbangan MK, maka MK memutuskan masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

Martin menilai alasan itu sebenarnya juga tidak logis karena nanti setelah tiga tahun yang akan datang akan tetap dipilih lagi satu orang untuk menggantikan Busyro saja.

"Dengan demikian akan tetap dua kali juga melakukan seleksi. Tetapi sesudah KPK menetapkan 4 tahun, Pansel membuat hanya 8 (calon pimpinan KPK). Lalu pansel mengirimkan kepada Presiden, dan Presiden mengirimkan (kepada DPR) 8 orang. Nah ini yang membuat sebagian teman-teman di Komisi III bereaksi dengan menyatakan itu menyalahi UU," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement