Senin 05 Sep 2011 10:07 WIB

Tak Hanya Jam Datang, Pemprov Jatim Awasi Jam Pulang PNS

Rep: c01/ Red: Stevy Maradona
PNS. Ilustrasi
Foto: .
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA---Di hari pertama masuk kerja, Senin (5/9), Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tim yang diturunkan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta satpol PP akan mengecek jam kedatangan serta jam pulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemprov Jatim.

Sidak di lingkungan Pemprov Jatim dipimpin langsung Gubernur Jatim, Soekarwo dan wakil Gubernur, Saefullah Yusuf yang didampingi Sekretaris Daerah, Rasiyo. Mereka bersama-sama sidak ke Kantor Humas Pemprov, Bagian Umum, dan Sekretariat Daerah. Dari ketiga bagian itu, tidak ditemukan pegawai membolos.

Menurut Soekarwo, sidak di SKPD lain diserahkan ke masing-masing kepala SKPD. Bagi PNS yang membolos kerja tanpa keterangan jelas, dipastikan mendapat sanksi. "Kita menyerahkan sidak ke masing-masing kepala SKPD. Sanksi akan kita berikan sesuai aturan yang ada dan pengawasan dilakukan termasuk jam pulang PNS," ujarnya, Senin.

Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Rasiyo menegaskan sanksi yang diberikan kepada PNS bolos berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010. Tim yang diturunkan Pemprov akan mengecek keterangan ketidakhadiran PNS. "Kita akan lihat tidak masuk karena apa. Kalau tidak ada keterangan, maka diatur sesuai PP," ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement