Selasa 07 Jun 2016 00:13 WIB

Hari Pertama Ramadan, Sejumlah PNS di Sumut Pulang Cepat

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Hari pertama di bulan Ramadan, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi Sumut tampak tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Sejumlah PNS tampak pulang lebih cepat dari waktu yang seharusnya.

Berdasarkan pantauan Republika, para PNS yang tidak disiplin tersebut tampak tak canggung untuk pulang lebih awal. "Nggak apa-apalah, sesekali. Namanya hari pertama puasa," kata Nana, seorang PNS Pemprov Sumut saat ditemui Republika sekitar pukul 14.40 WIB, Senin (6/6).

Nana mengaku telah meminta izin kepada atasannya agar diperbolehkan pulang lebih cepat. Kepada atasannya, ia mengaku ada urusan yang harus diselesaikan. "Udah bilang juga ke atasan," ujar dia.

Seorang PNS perempuan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan hal senada. Perempuan tersebut mengaku juga sudah diberikan izin oleh atasannya. "Harusnya belum (pulang) tapi ada urusan jadi lebih cepat nggak apa-apa," kata perempuan tersebut saat ditemui sekitar pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip menyebutkan, para PNS di jajaran Pemprov Sumut harus menaati aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB yang telah diadaptasi, selama bulan Ramadan, jam kerja para PNS pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, para PNS harus berdinas sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

"Saat Jumat, edaran di Jakarta kan jam 12.00 WIB istirahat tapi di Medan karena waktu solatnya berbeda kita sesuaikan. Jadi di Medan, Jumat itu istirahatnya jam setengah satu sampai setengah dua," jelas Kaiman.

Kaiman mengatakan, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, para PNS yang tidak disiplin akan menerima sanksi dari ringan hingga berat. Sanksi tersebut diberikan langsung oleh atasan PNS yang bersangkutan. Jika atasan tersebut tidak memberi sanksi, maka hukuman yang sama akan diberikan pada dia.

"Sanksi berdasarkan PP 53 itu, pertama teguran lisan secara tertulis, baru teguran tertulis. Ditindaklanjuti lagi, baru penundaan gaji secara berkala. Nanti sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah," kata Kaiman.

"Paling berat pemberhentian tapi secara berturut-turut 46 hari tidak masuk. Jadi kalau terlambat nggak mungkinlah sampai berat. Paling tidak hukumannya ringan," ujar dia lagi.

Terkait evaluasi kehadiran PNS hari ini, Kaiman mengaku belum mengetahuinya. Hal ini dikarenakan ia sedang tidak berada di Sumut. "Evaluasi kan SKPD yang buat, bukan BKD. Jadi berjenjang. Kebetulan saya lagi dinas di Jakarta jadi saya tidak tahu persis di sana," kata Kaiman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement