Rabu 17 Jun 2015 19:50 WIB

PNS Bogor Kerja Tujuh Jam Selama Ramadhan

PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah tersebut selama Ramadhan 1436 Hijriah menjadi tujuh jam per hari.

"Selama Ramadhan jam kerja PNS diatur menjadi tujuh jam per hari," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat, di Bogor, Rabu (17/6).

Ade menyebutkan, pengaturan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor merujuk pada surat edara dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyambut Ramadhan 1436 Hijriah.

Dikatakannya, dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan menyebutkan, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.

 

"Untuk hari Jumat, jam pulang kerja menjadi pukul 15.30 WIB karena jam istirahat cukup lama selama satu jam, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Beda dengan hari Senin sampai Kamis hanya 30 menit jam istirahat," katanya.

Ade mengatakan, untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, diatur mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pulang kerja jam 14.30 WIB.

Menurut Ade, pemotongan jam kerja selama bulan Ramadhan bukan untuk membuat aparatur sipil negara untuk bermalas-malasan. Tetapi untuk mengefektifkan kinerja, dan waktu yang tersisa dapat diisi dengan meningkatkan nilai ibadah puasanya.

"Bukan maksud mengurangi jam kerja untuk bersantai-santai. Semua dimotivasi untuk ibadah berbuat baik kepada masyarakat," katanya.

Terkait pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menurut Ade akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal tanpa ada pengurangan layanan.

Ade menambahkan, jika ada PNS yang melanggar jam kerja yang sudah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan bisa terancam hukum berat.

"Aturan sudah jelas, siapa yang melanggar dikenakan sanksi. Akan ada evaluasi dan sidak kinerja pegawai selama Ramadhan," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement