Senin 29 Aug 2011 19:53 WIB

Lebaran, Rutan Bantul Ajukan Permohonan Remisi untuk 10 Napi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Rumah Tahanan Negara Klas II B Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengajukan 10 narapidana warga binaan setempat untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan saat hari raya kegamaan.

"Mereka diajukan menerima remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri karena mereka telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani minimal enam bulan juga berkelakuan baik selama dalam tahanan," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yanhan) Rutan Bantul, Sirwan di Bantul, Senin (29/8).

Menurut dia, selain itu narapidana yang diajukan menerima remisi bertepatan dengan Idul Fitri yang beragama muslim. Karena untuk yang nonmuslim dapat memperoleh remisi bertepatan dengan hari keagaaman sesuai yang dianutnya.

Ia menyebutkan, narapidana yang diusulkan menerima remisi itu meliputi empat orang mendapatkan pengurangan masa tahanan masing-masing satu bulan, sedangkan enam orang lainnya mendapatkan remisi masing-masing 15 hari.

"Hingga sampai saat ini dari sepuluh orang yang diusulkan mendapatkan remisi delapan orang telah mendapat kepastian, sementara dua narapidana lainnya masih menunggu keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.

Sirwan mengatakan, dasar hukum pemberian remisi khusus bertepatan dengan hari raya keagamaan kepada narapidana tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana agar menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum," katanya.

Sirwan mengatakan, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-66 yang jatuh pada 17 Agustus lalu remisi umum juga diberikan terhadap sembilan narapidana, satu orang bebas dan delapan lainnya masih menjalani sisa hukuman.

"Narapidana yang menerima remisi bertepatan dengan hari kemerdekaan beberapa waktu lalu saat ini juga mempunyai kesempatan menerima remisi khusus jika memenuhi persyaratan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement