REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menyerahkan kasus Muhammad Nazaruddin kepada penyidik KPK. Pihaknya mengaku tidak melakukan intervensi atas tindakan Nazaruddin yang memilih bungkam saat diperiksa penyidik.
“Soal Pak Nazar sikap kami jelas, serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK,” kata Anas, Sabtu (27/8).
Menurut Anas, PD tidak perlu campur tangan untuk memberi tekanan penyidik. Karena pihaknya percaya proses hukum yang adil, transparan, dan obyektif merupakan solusi terbaik penanganan kasus Nazaruddin.
Beberapa nama yang disebut Nazaruddin ikut menikmati uang hasil korupsi, dinilai Anas tidak usah diperdebatkan untuk dipanggil KPK. Penyidik KPK, kata dia, pasti memanggil seseorang untuk dimintai keterangan jika diperlukan.
“Tak perlu di intervensi untuk memanggil atau tak memanggil seseorang. Kita serahkan pada KPK,” ujar Anas.