REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Muhammad Nazaruddin, namun tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Jakabaring tersebut belum mau memberikan keterangan.
"Tidak jadi (diperiksa)," kata kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (22/8).
OC Kaligis mengatakan kliennya yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tidak mau memberikan keterangan. "Saya sudah ketemu dia (Nazaruddin) tadi jam 9.30 WIB, dia bilang dia tidak mau kasih keterangan," kata OC Kaligis.
Sebelumnya Komite Etik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin pada pukul 10.00 WIB.
Komite Etik saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah pejabat di KPK, diantara Wakil Ketua KPK Chandra M Hanzah, mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pelanggaran etik tersebut berupaya mencari tahu kebenaran dari pernyataan Nazaruddin, terkait adanya pertemuan antara dirinya dengan Chandra M Hamzah Ade Rahardja yang ditemani Johan Budi.
Komite Etik hingga saat ini telah memeriksa para pejabat KPK. Tidak hanya itu saja, komite juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dan juga Ketua DPP Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Berdasarkan informasi dari petugas Kepolisian yang berada di KPK, hingga pukul 11.25 WIB tim penyidik KPK yang menjemput Nazaruddin ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tersangka masih berada di rutan dan belum diketahui apakah akan jadi dibawa ke KPK atau tidak.