Ahad 21 Aug 2011 19:30 WIB

Bamsut: Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century tak Terhindarkan

Bambang Susatyo
Foto: Republika
Bambang Susatyo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Anggota tim Pengawas dari DPR untuk proses hukum skandal Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR tidak terhindarkan. Ini terjadi jika hasil audit forensik menunjukkan adanya penyimpangan dalam pemberian dana talangan Bank Century.

"Pengajuan HMP oleh DPR tidak terhindarkan jika hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century," kata Bambang, Ahad.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa Tim DPR untuk Pengawasan Penuntasan Proses Hukum Skandal Bank Century, pekan lalu, sudah mendapat gambaran sekilas tentang hasil audit forensik itu. Kendati proses audit baru berjalan sekitar 35 persen, tambah Bambang namun hasilnya sudah bisa mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam keterkaitan aliran dana bailout itu.

"Itu berarti juga mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono, kini wakil presiden, serta oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kala itu dijabat Sri Mulyani Indrawati," kata Bambang.

Menurut Bambang jika audit forensik itu akhirnya benar-benar mengonfirmasi penyalahgunaan wewenang itu, Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik.

Bambang mengakui jika proses Hak Menyatakan Pendapat memang panjang dan konsekuensi logisnya akan sangat merepotkan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement