Jumat 19 Aug 2011 11:19 WIB

Rosalina Hadirkan mantan Sesmenpora Sebagai Saksi Meringankan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/8), kembali melanjutkan sidang kasus suap Sesmenpora dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Kubu Rosalina akan menghadirkan saksi meringankan yaitu Amir Hamzah.

"Amir Hamzah itu mantan Sesmenpora," ujar salah satu anggota kuasa hukum Rosalina, Arief, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/8).

Namun, Arief kurang mengetahui pasti kapan Amir Hamzah pernah menjabat sebagai Sesmenpora. Amir pernah diperiksa penyidik KPK pada 22 Juli lalu sebagai saksi meringankan atas permintaan Sesmenpora Wafid Muharam.

Dalam sidang Rosalina pada Jumat ini juga, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan saksi ahli akustik dari ITB Joko Sarwono. Joko dimintai keterangannya seputar mekanismenya mencari tahu bahwa suara seseorang yang tersadap cocok dengan sample suara aslinya.

 

Dia juga dimintai keterangannya apakah percakapan suara antara dua orang yang diduga Rosalina dan Mohamad El Idris dalam rekaman sadapan pembicaraan yang dimiliki KPK itu identik atau tidak dengan suara asli Rosalina dan Idris berdasarkan sample suara asli mereka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement