REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum akan bekerja untuk melindungi M Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet yang kini menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menegaskan status mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini tersangka. Sehingga pihaknya masih menunggu lebih lanjut perkembangan penyidikan di KPK.
"Tetapi kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK jika memang dibutuhkan LPSK akan berperan dalam upaya membantu memperlancar proses penyidikan kasus ini," ungkap Abdul Haris, di kantor KPK, Kamis (18/8).
Menurutnya, LPSK belum melihat apakah keamanan Nazaruddin sudah terancam atau belum. Bahkan dalam waktu dekat pun belum akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Nazaruddin) sebagai saksi.
"Kalauupun nantinya bakal diperiksa Komite Etik KPK dalam kapasitas sebagai saksi, ini merupakan wilayah penegakan kode etik. Bukan wilayah hukum pidana yang bisa membutuhkan peran LPSK," imbuhnya.
Ditanya apakah pihak keluarga sudah mengajukan permohonan untuk melakukan perlindungan terhadap Nazaruddin, Abdul Haris mengaku belum ada permintaan itu. "Belum ada, kami belum menerima," katanya menegaskan.