Rabu 17 Aug 2011 12:01 WIB

Polri: Kalau Pimpinan KPK Merasa Diancam, Laporkan Saja pada Kami!

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: cr01
Ancaman pembunuhan dengan penodongan (ilustrasi)
Foto: oktavian.net
Ancaman pembunuhan dengan penodongan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Deputi Penyidikan KPK, Ade Rahardja.

Polri meminta agar pimpinan KPK yang mendapatkan ancaman tersebut untuk segera melaporkannya ke Mabes Polri. "Semua pejabat KPK yang merada ada ancaman, sebaiknya itu disampaikan (dilaporkan) ke polisi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Rabu (17/8).

Anton menambahkan segala bentuk ancaman kepada siapa pun, harus segera dilaporkan kepada polisi agar polisi dapat mengambil langkah-langkan pencegahan. Misalnya, ia menyebutkan, dengan adanya laporan tersebut, polisi dapat memberikan pengawalan di rumah pelapor dan pengamanan selama dalam perjalanan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dari KPK mengenai ancaman pembunuhan tersebut. Polri tidak dapat langsung melakukan penyelidikan karena harus mengetahui ancaman itu secara rinci.

Saat ditanya kenapa Polri tidak secara inisiatif menghubungi KPK untuk menyelidiki ancaman pembunuhan itu? Anton mengatakan anggota Polri juga ada di KPK, sehingga selalu koordinasi antar dua institusi penegak hukum ini.

"Semua bentuk ancaman, kita berharap dilaporkan kepada Polri. Sehingga kita bisa ambil langkah-langkah. Kita kan harus tahu awalnya dulu. Tapi prinsipnya kita siap membantu pengamanan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement