REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Selayaknya Susno Duadji dan Gayus Tambunan, Komisi III DPR RI memiliki peluang untuk meminta keterangan dan menghadirkan tahanan KPK, Muhammad Nazaruddin, di Gedung DPR. Apalagi, sejumlah kasus yang membelit Nazaruddin bermula dari keterlibatannya di Badan Anggaran DPR RI saat dirinya masih duduk di Komisi III.
Peluang pemanggilan ini akan semakin besar dilakukan DPR jika berasal desakan dari masyarakat. "Dengan sendirinya Komisi III DPR akan secara proaktif untuk menindaklanjuti harapan publik dalam persoalan Nazar ini," ujar Pramono Anung, wakil ketua DPR RI, saat akan menemui kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, di Gedung DPR, Senin (15/8).
OC Kaligis yang tiba sekitar pukul 11.00 siang tadi datang bersama sepupu Nazaruddin yang juga anggota DPR, Muhammad Nasir. Keduanya mencari dukungan DPR karena hingga kini belum diperkenankan KPK untuk mendampingi Nazar sejak tiba di Tanah Air hingga menjalani pemeriksaan di KPK pagi ini.
DPR menuntut KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu secara terbuka dan transparan. "Pemeriksaan terhadap Nazar sepenuhnya hak KPK, tapi KPK juga mendapatkan pengawasan dari DPR," imbuh Pram.
Saat masih berada di Komisi III, Nazar juga menjadi anggota Badan Anggaran. Berdasarkan pengakuannya sendiri saat di pelarian, dirinya mengatur pembagian anggaran atas sejumlah tender di kementerian.