Sabtu 13 Aug 2011 12:31 WIB

Denny: Nazar Belum Layak Disebut Whistle Blower

Rep: c13/ Red: Siwi Tri Puji B
Denny Indrayana
Foto: Republika
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana, Nazaruddin belum tentu layak disebut whistle blower sebab status itu lebih umum dan seseorang punya informasi kemudian berbagi data kepada penegak hukum.

"Kalau begitu maka dia harus dilindungi, tapi whistle blower belum tentu pelaku," terang Denny di Jakarta, Sabtu (13/8). Adapun untuk justice collabolator, kata dia, yang bersangkutan ingin membongkar kasus lebih besar.

Dijelaskannya, tidak semua tersangka yang punya informasi bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK). Untuk perlindungan fisik, sambung dia, semua tersangka harus mendapat jaminan. Namun kalau perlindungan hukum ada proses untuk bisa mendapat bantuan LPSK.

"Dia wajib bekerjasama mengembalikan uang korupsinya, dan ada perjanjian," kata Denny.

Pemerintah bertekad menjadikan kedatangan Muhammad Nazaruddin ke Indonesia sebagai momentun untuk meletakkan bingkai penegakan hukum ke arah lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement