REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun belum dipastikan tempat penahanannya, tersangk kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin disinyalir akan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hal tersebut diindikasikan oleh tawaran dari Kapolri Jendral Timur Pradopo kepada KPK.
Saat ini pun, dikabarkan Rutan Mako Brimob sudah menyiapkan tempat untuk Nazaruddin tersebut. Indonesian Police Watch (IPW) menentang wacana Nazaruddin ditahan di Rutan Mako Brimob. Hal tersebut lantaran Rutan mako Brimob pernah memiliki ‘aib’ dengan memperbolehkan tersangka kasus korupsi, Gayus Tambunan berkeliaran ke luar masuk Rutan bahkan hingga ke luar negeri.
“Jangan sampai Nazaruddin ditahan di sana,” kata Direktur Eksekutif IPW, Neta S Pane saat dihubungi Republika, Sabtu (13/8) pagi.
Menurutnya, Rutan Brimob memiliki banyak kelemahan untuk tersangka kasus korupsi. Yaitu, di sana pengamanannya sangat ketat untuk orang luar tapi sangat lemah bagi para tahanan yang dititipkan di sana.
Sehingga, hal tersebut membuat Rutan Brimob sulit untuk diawasi oleh KPK, media, maupun masyarakat. Dikhawatirkan, jika Nazaruddin ditahan disana, ia akan mendapat intervensi atau kebalikannya justru ia yang mengendalikan petugas di sana karena ia memiliki banyak uang untuk menyuap.
Neta mengatakan, untuk lebih amannya, lebih baik Nazaruddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Karena, di sana pengawasan masih mungkin dilakukan oleh KPK, masyarakat dan media massa.