REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan biaya pemulangan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, bukan hanya untuk keperluan sewa pesawat.
"Kalau menurut informasi dari Pak Chandra (pimpinan KPK Chandra M Hamzah), memang KPK ikut menanggung. Tapi, tidak semua biaya untuk sewa pesawat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan kebutuhan untuk memulangkan Nazaruddin tidak hanya pesawat. Tapi, ada juga akomodasi dan transportasi untuk sumber daya manusia (sdm) yang menjemputnya.
"Kan ada biaya akomodasi segala, mereka nginep di mana? Itu (Rp 4 miliar) untuk biaya sdm-nya melakukan pemulangan juga," ujar Johan. "Jadi, kalau disebut KPK tanggung Rp 4 miliar untuk sewa pesawat, ya tidak bisa dibilang begitu juga.''
Nazaruddin dipulangkan dengan menggunakan pesawat jet sewaan berkapasitas 12 penumpang termasuk pilot dan co-pilot. Sebelumnya Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, membantah dana Rp 4 miliar untuk pemulangan Nazaruddin dengan pesawat jet sewaan dari Bogota, Kolombia, itu berasal dari pemerintah. "Itu dana dari KPK, bukan dari Kepolisian RI atau Kejaksaan," tegasnya.