REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap di Kolombia dan dikhawatirkan akan melakukan pembelaan secara hukum di negara Amerika Selatan itu. Polri pun menegaskan tidak akan memberi ruang kepada Nazaruddin dan akan diupayakan untuk dibawa ke Indonesia.
"Tidak ada yang boleh bertemu dengan Nazaruddin terlebih dahulu, kecuali yang diijinkan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang dihubungi, Rabu (10/8).
Anton mengatakan hal itu telah diantisipasi tim yang akan melakukan penjemputan Nazaruddin. Tim telah berangkat ke Kolombia pada Senin (8/8) pukul 19.00 WIB lalu. Saat ditanya apakah Nazaruddin juga akan dijauhkan dari kuasa hukumnya di Kolombia, Anton mengiyakannya.
Saat ini, tim penjemputan masih melakukan koordinasi terhadap pemerintah Kolombia untuk dapat memulangkan Nazaruddin ke Indonesia. Dia akan meneruskan proses hukumnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Mengenai paspor yang digunakan Nazaruddin, Anton menegaskan paspor tersebut merupakan paspor asli milik adik sepupunya, Muhammad Syarifuddin. "Polisi masih memeriksa Syarifuddin, apakah ada keterlibatannya dalam membantu pelarian Nazaruddin. Kalau mengetahuinya, dia dapat dikenakan pasal turut serta," tegasnya.