REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini (9/8) menggelar sidang dengan terdakwaGayus Halomoan Partahanan Tambunan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) palsu atas nama Sony Laksono.
Dalam sidang tersebut Gayus didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara Hotma Sitompul SH. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Syamsul Bahri itu berlangsung selama kurang lebih satu jam. Gayus tiba di PN Tangerang sekitar pukul 11.00.
Dengan mengenakan kemeja hitam bergaris dan celana abu-abu Gayus tampak tenang memgikuti persidangan.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum Gayus dituntut tiga tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 55 huruf a UU Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dsn pasal 55 huruf c UU nomor 9 tahun 1992 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keimigrasian.
Gayus dijerat karena dengan sengaja menggunakan SPRI palsu dan turut serta memberikan dana serta keterangan tidak benar untuk memperoleh SPRI tersebut.
Gayus diduga melakukan perjalanan ke Macau pada 24 - 26 September 2011 dan ke Singapura pada 30 September 2011 dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono.