REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Sumatera Selatan diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Meski begitu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yakin tudingan yang diungkapkan Nazaruddin terkait keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan Hambalang merupakan pencemaran nama baik.
"Saya paham, ini penetapan (Nazaruddin sebagai) tersangka dulu," kata kuasa hukum Anas, Patra M Zen, Jumat (5/8).
Patra berdalih dengan ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang diajukan Anas, Polri dapat memiliki alasan lebih untuk menangkap Nazaruddin.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan red notice Nazaruddin dalam kasus suap Sesmenpora dan telah dikirim ke interpol melalui International Criminal Police Organization (ICPO).
Menurut Patra, Anas juga yakin tidak ada bukti dari pernyataan Nazaruddin terkait keterlibatannya dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan Hambalang.
Meski Nazaruddin mengaku memiliki sejumlah bukti, namun tidak dapat dipercayai karena tidak di bawah sumpah. "Saya bilang nilainya tidak ada. Karena keterangan itu tidak diberikan di bawah sumpah, di muka persidangan," tegas Patra.