REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ternyata pernah memarahi dan mengancam menurunkan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat , Bagindo Fachmi. Diduga, ancaman Nazaruddin itu karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengusut dugaan mark up proyek pembangunan RSUD Dharmasraya pada 2009 lalu.
“"Biasalah, mungkin karena dia masih muda dan sudah berkuasa sehingga dia bisa melakukan itu,” ujar Fachmi di sela acara seleksi tes profile asessment calon pimpinan KPK di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selasa (2/8).
Fachmi menduga, marahnya Nazaruddin karena Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat tengah mengusut proyek dugaan mark up pembangunan RSUD Dharmasraya tahun 2009, yang ditangani PT Duta Graha Indah lewat PT Anak Negeri. Bahkan, teman Nazaruddin, Marlon Martua, yang menjadi Bupati Dharmasraya pada saat itu terlibat dan menjadi tersangka.
Marlon terlibat dalam kasus ini karena ketika proyek ini bergulir menjabat sebagai Bupati Dhamasraya. Ia tak pernah datang menghadapi penyidik tiap kali diperiksa. Satu bulan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat mengeluarkan status buron kepada Marlon.
Nilai proyek pembangunan RSUD Dharmasraya nilainya hampir Rp 52 miliar. "Itu proyeknya tidak dikerjakan bisa dibilang fiktif," ungkap Fachmi lagi. Ia mengaku pernah ditawari Nazaruddin uang tapi ditolaknya. Kerugian negara dalam kasus ini menurutnya sudah Rp 23 miliar berdasar hitungan penyidik.